Berita Kesehatan
Anak Sakit Demam untuk Sementara Disarankan Tak Konsumsi Obat-obatan
Dinkes harapkan orangtua utamakan terapi pengobatan tanpa obat kepada anak-anak yang mengalami demam dan menjalani perawatan di rumah
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.
Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Dinkes Karawang Intruksikan Seluruh Layanan Kesehatan dan Apotek Stop Beri Resep Obat Bentuk Sirup
Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri yang Tengah Hamil di Karawang, Mertua Bantah Menghina, Hanya Beri Nasihat
Tawarkan obat tablet
Sejumlah Apotek di Kota Bekasi kini menarik obat sirup dari edaran menyusul intruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak lagi menjual obat bebas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Salah satu pegawai Apotek di Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Viali (23) mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait untuk tidak lagi menjual obat sirup sementara waktu.
Saat ini, obat sirup pun sudah tak ditawarkan ke para konsumen.

"Kalau obat sirup kami masih ada. Tapi setelah ada informasi itu, kami pun untuk stop penjualannya," kata Viali ditemui, Rabu (19/10/2022).
Meski imbauan secara tertulis belum diterima, namun dari pihak Apotek dan penanggung jawab sudah mengintruksikan kepada pegawai mulai hari ini tadi. Oleh karena itu, dirinya pun mengaku sudah mengosongkan obat sirup dari estalase.
"Edaran resmi belum cuma kalau dari pihak apotek sama penanggungjawab lebih baik menghindari seperti itu. Jadi kami mengikuti aja. Untuk barang tentu kami simpan dulu, sambil nunggu informasi selanjutnya," katanya.
Baca juga: Sebar Fitnah Soal Perceraiannya, Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber ke Polda Jabar
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 20 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Meskipun obat sirup tak boleh dijual sementara waktu kepada konsumen. Menurut Viali, untuk obat penganti pihaknya menawarkan obat tablet untuk konsumen. Ia mencontohkan untuk obat penurunan panas untuk anak, bisa menggunakan merek proris supp.
"Penggantinya mungkin ada yang kalo misalnya demam itu ada yang lewat anus, kalo tidak yang berbentuk tablet, atau bisa juga yang herbal kayak madu gitu," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Tina (34) mengatakan jika dirinya mengaku tak pernah membeli obat sirup untuk pereda panas untuk anak-anak.
Maka dari itu, ia lebih memilih untuk membeli baby fever yang ia anggap lebih nyaman untuk anak anak.