Berita Bekasi

Obat Sirup Anak Dilarang Digunakan, Anak Sakit Diimbau Konsumsi Obat Tablet 

Dinkes Kabupaten Bekasi telah menginformasikan larangan itu kepada seluruh penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi sejak Kamis (20/10/2022) ini

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan pihaknya untuk sementara waktu melarang sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek untuk meresepkan obat cair, khususnya bagi anak-anak.

Oleh sebab itu, anak-anak yang sakit dianjurkan untuk mengkonsumsi obat jenis lain apabila memerlukan penanganan medis.

"Untuk sementara obat yang dianjurkan untuk diberikan kepada anak adalah yang berbentuk tablet, suppositoria (melalui anus) dan infus," kata dr Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut dr Alamsyah menyatakan pihaknya telah menginformasikan larangan tersebut kepada seluruh penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi terhitung sejak hari Kamis (20/10/2022) ini.

Sambil menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kemenkes, BPOM dan IDAI, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.

BERITA VIDEO: APOTEK DUKUNG INSTRUKSI KEMENKES STOP PENJUALAN OBAT SIRUP 

"Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Karena memang dari catatan pemerintah pusat, kasus Gangguan Ginjal Akut mayoritas terjadi pada anak usia balita," ungkapnya.

Bukan hanya itu, dr Alamsyah juga meminta kepada para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tak perlu merasa khawatir atas kasus yang telah menyerang 206 anak-anak di Indonesia.

"Alhamdulillah sampai hari ini di Kabupaten Bekasi belum ada laporan kasus Gangguan Ginjal Akut. Namun demikian, para orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya," tutur dr Alamsyah.

Baca juga: Kakak Kandung Sebut Ambu Anne Sudah 6 Tahun Bersabar, Sebelum Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Terekam CCTV, Ini Tampangnya!

Surat Edaran

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirup yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.

BERITA VIDEO : APOTEK DI BEKASI TARIK OBAT SIRUP

"Poin pertama, semua sediaan sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI," tutur Alamsyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirup dari apotek, klinik dan toko obat.

Kemudian, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urin, dan gejala AKI dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi nomor handphone Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).

Sedangkan mengenai tata kelola obat, dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi, S.Si, Apt,M.Si (0856-95093216).

"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.

Baca juga: Anjlok, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini Hanya Rp 933.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi, Dua Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia. 

Baca juga: Dinkes Karawang Intruksikan Seluruh Layanan Kesehatan dan Apotek Stop Beri Resep Obat Bentuk Sirup

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri yang Tengah Hamil di Karawang, Mertua Bantah Menghina, Hanya Beri Nasihat

Tawarkan obat tablet

Sejumlah Apotek di Kota Bekasi kini menarik obat sirup dari edaran menyusul intruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak lagi menjual obat bebas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Salah satu pegawai Apotek di Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Viali (23) mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait untuk tidak lagi menjual obat sirup sementara waktu.

Saat ini, obat sirup pun sudah tak ditawarkan ke para konsumen.

Sebuah apotek di Kota Bekasisudah  tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10/2022),menyusul instruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak dulu menjual obat sirup selama penyelidikan penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak sedang berlangsung.
Sebuah apotek di Kota Bekasisudah tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10/2022),menyusul instruksi Kementerian Kesehatan untuk tidak dulu menjual obat sirup selama penyelidikan penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak sedang berlangsung. (Tribun Bekasi/Joko Supriyanto)

"Kalau obat sirup kami masih ada. Tapi setelah ada informasi itu, kami pun untuk stop penjualannya," kata Viali ditemui, Rabu (19/10/2022).

Meski imbauan secara tertulis belum diterima, namun dari pihak Apotek dan penanggung jawab sudah mengintruksikan kepada pegawai mulai hari ini tadi. Oleh karena itu, dirinya pun mengaku sudah mengosongkan obat sirup dari estalase.

"Edaran resmi belum cuma kalau dari pihak apotek sama penanggungjawab lebih baik menghindari seperti itu. Jadi kami mengikuti aja. Untuk barang tentu kami simpan dulu, sambil nunggu informasi selanjutnya," katanya.

Baca juga: Sebar Fitnah Soal Perceraiannya, Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber ke Polda Jabar

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 20 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Meskipun obat sirup tak boleh dijual sementara waktu kepada konsumen. Menurut Viali, untuk obat penganti pihaknya menawarkan obat tablet untuk konsumen. Ia mencontohkan untuk obat penurunan panas untuk anak, bisa menggunakan merek proris supp.

"Penggantinya mungkin ada yang kalo misalnya demam itu ada yang lewat anus, kalo tidak yang berbentuk tablet, atau bisa juga yang herbal kayak madu gitu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Tina (34) mengatakan jika dirinya mengaku tak pernah membeli obat sirup untuk pereda panas untuk anak-anak.

Maka dari itu, ia lebih memilih untuk membeli baby fever yang ia anggap lebih nyaman untuk anak anak.

"Kalau saya memang ngak pernah beli yang sirup untuk anak anak ya. Kalau untuk menurunkan panas biasa saya lebih ke Baby Fever, kayaknya lebih nyaman ya. Harganya pun ngak begitu mahal," kata Tina.

Menyikapi dengan obat sirup yang tak boleh dijual sementara waktu menyusul peristiwa gangguan ginjal akut.

Ia pun berharap kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah, dan solusi yang diberikan.

Sebab, keberadaan obat sirup sendiri tentunya sudah lama beredar di masyarakat dan memang dibutuhkan. 

(TribunBekasi.com/Rangga Baskoro/Joko Supriyanto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved