Berita Jakarta

Aditya Alias Bokir, Napi Cipinang yang Kabur Pakai Sarung, Kembali Ditangkap di Cibinong

Ketika dijumpai untuk dijemput, terlihat beberapa luka sayatan di sekujur tubuh AE, yang disebabkan dari kejadian sewaktu ia kabur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Ditjenpas Kemenkumham
Aditya Egatifyan alias Bokir napi Lapas Kelas 1 Cipinang berhasil ditangkap kembali setelah sempat melarikan diri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aditya Egatifyan (AE) alias Bokir (25), narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, berhasil diamankan polisi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (31/10/2022) malam.

Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyatakan bahwa Aditya Egatifyan alias Bokir kembali ditangkap usai mendapatkan informasi dari anggota Binmas Polri, terkhusus Polsek Cibinong.

"Kalapas sudah menjalankan tugasnya dengan baik dengan kerja sama dengan jajaran kepolisian Jakarta Timur sampe kepada Polres Metro Jakut, sampe kepada Polres Bogor," kata Ibnu, Selasa (1/11/2022).

Seusai mendapatkan informasi, Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, kemudian menjemput AE di lokasi penangkapan.

Ketika dijumpai untuk dijemput, terlihat beberapa luka sayatan di sekujur tubuh AE, yang disebabkan dari kejadian sewaktu ia kabur.

BERITA VIDEO: NARAPIDANA DI SULAWESI SELATAN NONTON BARENG IPIN UPIN, JADI TAYANGAN FAVORIT AKHIR PEKAN

"Semalam sudah diobati oleh teman-teman petugas lapas kami, dan memang banyak luka di tangan, karena disitu kan ada kawat razor, karena dia balut kain sarung, itu tembus ke tangannya," lugasnya.

Di lain pihak, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, menambahkan, AE ditangkap jajaran Kepolisian saat berada di kediaman keluarganya.

AE ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada petugas yang menangkapnya, sehingga tidak ada kesulitan ketika membawanya.

Baca juga: Kebakaran Lahan Rumput di KM 49 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Ungkap Penyebabnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Tega Tebaskan Parang ke Istri dan Anaknya hingga Terkapar Bersimbah Darah

"Setelah di mapping sedemikian rupa, tim bergerak bersama Ditjenpas dari lapas kelas 1 Cipinang dan Polsek Cibinong dan tanpa ada perlawanan AE bisa ditangkap," kata Tonny Nainggolan, Selasa (1/11/2022).

Akibat dari perbuatannya tersebut, AE terancam diberikan sanksi yang relevan dari pihak lapas.

Namun, AE tetap mendapatkan hak dasar serupa seperti hak makan, minum, kemudian kesehatan yang akan tetap dipenuhi.

"Tapi ada hak lain, contoh misalnya pengurangan masa pidana atau remisi, yang jelas, kami tidak diberikan," imbuhnya.

Selanjutnya, AE kemudian ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Turun di Angka Rp 936.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Mantan Suami Tak Tanggungjawab, Aura Kasih Tak Pernah Terima Nafkah Anak dari Eryck Amaral

"Kami pastikan tidak ada satupun petugas kami yang melakukan pemukulan kepada yang bersangkutan, Saya yakin itu," tuturnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved