Berita Nasional
Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Harus Sampai Level Paling Tinggi
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM
"PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.
"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan verifikasi tahun 2020, dan belum ada perbaikan catatan tahun 2020," lanjutnya.
Tak ada panduan keselamatan
Tersangka berikutnya adalah Abdul Haris (AH), selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).
"Saudara AH tidak mebuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 Regulasi keselamatan dan keamanan di mana panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.
Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.
"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HLI Green Power Butuh Operator Electrical Lulusan SMK
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1275 Formasi Aparatur Sipil Negara, Gratis!
Meninggalkan pintu
Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.
Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.
Gas air mata
Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.
"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Dua Perampok di Karawang Tertangkap, Tiap Beraksi Pakai Motor Honda CBR Sasar Pengemudi di Pantura
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 di Karawang Dibuka, Pemerintah Kabupaten Butuh 2.247 Tenaga Guru
Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.
Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.
Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.
Penyidikan internal
Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.
"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.
Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D
"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com/Gita Irawan; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)