Berita Karawang
Para Pelaku Olahraga di Kabupaten Karawang Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso membenarkan soal para pelaku olahraga dilindungi oleg BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TERIBUNBEKASI.COM - Pelaku olahraga terdiri dari atlet, pelatih hingga suporter di Karawang, Jawa Barat bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, perlindungan ini diberikan setelah dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Komite Olahraga Nasional (KONI) untuk melindungi semua pelaku olahraga.
"Jadi ekosistem olahraga semuanya kita lindungi mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai suporternya,” kata Imam, Kamis (3/11/2022).
Ia yakin sinergi ini akan meningkatkan coverage atau rasio cakupan kepesertaan BPJamsostek khususnya di seluruh ekosistem olahraga.
Imam mengatakan bahwa ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.
"Ayo jadikan momentum ini dengan tujuan mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang berujuang pada prestasi yang terus meningkat,” terang Imam.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan PKS terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet olahraga.
Kerjasama ini ialah tindak lanjut atas komitmen bersama yang telah dicanangkan sebelumnya beberapa waktu lalu.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Sekretaris Jenderal KONI Pusat, TB Lukman Djajadikusuma serta diikuti secara serentak di 34 Provinsi dan 514 Kota Kabupaten di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerjasama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.
Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di manapun juga,” tegas Lukman.
Hingga kini jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJamsostek baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu.
Dari program ini juga diserahkan santuan kepada 2 orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat.
Lukman imbau sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, untuk mendorong seluruh pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua stakeholder olahraga yang masuk kategori pelaku olahraga itu dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
Seperti yang diketahui dengan menjadi peserta BPJamsostek, manfaat yang akan didapat paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport), bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu,
BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
(TribunBekasi.com/MAZ)