Berita Artis

Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, Ibu Pesinetron Angbeen Rishi Melapor ke Mabes Polri

Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia Ke Mabes Polri lapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia ke Mabes Polri laporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah, oleh suaminya, Tommy Rishi, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Yulia didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak

Kedatangan Yulia tersebut untuk melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi atas dugaan kasus mafia tanah,

Diduga kuat, dua sertifikat rumanya senilai Rp 160 Miliar telah digelapkan ayah dari Angbeen Rishi

Laporan Yulia terhadap Tommy Rishi, ayah Angbeen Rishi diterima petugas dengan LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Kamarudin, kuasa hukum Yulia mengatakan, Tommy selaku terlapor diduga melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan akte autentik, berupa surat kuasa jual atas dua rumah milik kliennya, senilai Rp 160 miliar. 

"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notari yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin Simanjuntak

Kamarudin menambahkan, mertua Adly Fairuz itu tak pernah membuat surat kuasa jual dari dua akte.

Sehingga, yang ada ditangan Tommy diduga palsu. 

"Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien saya, Yulia berubah jadi atas nama orang lain," ucapnya. 

Kamarudin mengungkapkan, Tommy begitu hebat.

Sebab, dua surat akta rumah senilai Rp 100 miliar dan Rp 60 miliar berubah atas nama dirinya. 

"Ajaibnya pelaku ini (Tommy) menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta perbulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga 160 miliar," jelasnya. 

Kamarudin mengungkapkan, setelah berhasil membalikan nama dua akte, Tommy pun melakukan gugatan ke Yulia ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dalam gugatan tersebut diakui Kamarudin, ayah Angbeen mencantumkan alamat palsu Yulia, yang notabene alamat kliennya tidak berubah sama sekali. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved