Berita Artis

Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, Ibu Pesinetron Angbeen Rishi Melapor ke Mabes Polri

Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia Ke Mabes Polri lapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia ke Mabes Polri laporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah, oleh suaminya, Tommy Rishi, Kamis (3/11/2022). 

Proses gugatan terhadap Yulia di Pengadilan Negeri Tangerang jalani proses gugatan dengan cepat, atas ketidakhadiran Yulia yang sama sekali tidak menerima surat panggilan atas alamat palsu yang dibuat Tommy. 

"Baru didaftarin, langsung pembuktian dan putusan, ajaib toh. Ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caramya menggugat sesorang dengan alamat palsu memasukan keterangan palsu," terangnya. 

"Kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," sambungnya. 

Kamarudin Simanjuntak mengklaim pihaknya memiliki cukup bukti untuk memproses hukum Tommy Rishi. 

"Buktinya ada satu bundle tadi maka saya laporkan ke SPKT Baresktrim Polri karena buktinya ada banyak artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," kata Kamarudin Simanjuntak

"Soalnya sekarang udah eksekusi. Pelaku ini memasukan biaya perubahan akta ke Yulia. Jadi dia menggugat dan biaya perkara juga diserahkan ke klien saya," tambahnya. 

Yulia yang ditemui di waktu yang sama mengungkapkan, kedatangannya ke Mabes Polri guna mencari keadilan atas haknya yang dirampas oleh mantan suaminya diduga dilakukan sejak tahun 2013. 

"Saya ngalamin ini 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik."

"Tapi saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama abang," ujar Yulia. 

Yulia mengatakan selama ini ia berusaha mencari keadilan hukum atas haknya, yakni dua unit rumah senilai Rp 160 Miliar. 

"Saya lega bertemu pa Kamarudin, karena saya bisa memperjuangkan hak saya," ujar Yulia. 

Dalam laporan Yulia, Tommy Rishi ayahanda Angbeen Rishi dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

(Wartakotalive.com/ARI)

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved