Berita Jakarta

Naik ke Tahap Penyidikan, Penanggung Jawab Event Berdendang Bergoyang Bakal Jadi Tersangka

Keterangan para saksi kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai status kasus ini dinaikkan ke penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Suasana antrean di pintu masuk panggung berdendang, penonton ricuh karena tidak diperbolehkan masuk, Konser Berdendang Bergoyang, Istora Senayan Jakarta, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). 

"Target panitia nyatanya 30 ribu tiket. Dari hasil yang kami temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," kata Komarudin.

Adapun beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang bahkan ada yang dilaporkan luka-luka.

Atas hal itu, terlapor dipersangkakan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata dia.

"Lalu, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta," sambungnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved