Berita Jakarta

Naik ke Tahap Penyidikan, Penanggung Jawab Event Berdendang Bergoyang Bakal Jadi Tersangka

Keterangan para saksi kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai status kasus ini dinaikkan ke penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Suasana antrean di pintu masuk panggung berdendang, penonton ricuh karena tidak diperbolehkan masuk, Konser Berdendang Bergoyang, Istora Senayan Jakarta, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Penyelidikan kasus ricuhnya konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, hingga menimbulkan banyak pengunjung jatuh pingsan, terus bergulir.

Penanggung jawab acara tersebut berinisial HA berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

BERITA VIDEO : KONSER DI ISTORA SENAYAN MEMBLUDAK HINGGA BANYAK JATUH KORBAN

Kendati demikian, HA saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

"Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor, inisial HA," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022).

Satu orang terlapor itu, kata Komarudin, merupakan satu di antara 14 saksi yang telah diinterogasi.

Baca juga: Jelang Konser NCT 127 di ICE BSD, Sempat Ada Ancaman Bom, Polisi Pastikan Aman

Keterangan para saksi kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai status kasus ini dinaikkan ke penyidikan.

"Hasil interogasi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya. Makanya kami naikkan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP," tuturnya.

Pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.

Baca juga: Konser Dewa 19 di JIS Diundur Hingga Februari 2023, Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya

Pelanggaran itu seperti penonton yang hadir melebihi kapasitas dan jumlah tiket yang terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia.

Hal tersebut berbeda saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satuan tugas (Satgas) Covid-19.

Kala itu, panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke pihak kepolisian sebanyak 3.000 orang.

Namun, saat mengajukan permohonan kepada Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19, malah sebanyak 5.000 orang.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved