Berita Bekasi
Perluasan 2,2 Hektar di TPA Burangkeng Diperkirakan Hanya Cukup Tampung Satu Tahun Timbulan Sampah
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Di tingkat paling bawah, Dani Ramdan mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pinkan Mambo: Pernah Jadi Simpanan Pria Kaya, Tapi Bukan Artis Berinisial G
Baca juga: Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Ajak Masyarakat Jadikan November Bulan Menanam Pohon Secara Serentak
"Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.
Oleh sebab itu, ke depannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.
"Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa ada 187, dalam waktu 4 tahun kedepan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang siap sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Dua Wartawan Karawang Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Korban Geram
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Dharma Polimetal Tbk Buka Lowongan Staf Pajak, Akunting, dan Marketing
Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
"Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau," kata Dani Ramdan.
Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST. Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar.
"Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer," kata Dani Ramdan.
Baca juga: Melesat Rp 11.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Rabu 9 November 2022, Ini Lokasi dan Syaratnya!
Kerja Sama Swasta
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/10/2022).
TPS3R tersebut dibangun oleh Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan kepada warga di Kabupaten Bekasi.
Acara peresmian dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan perwakilan dari Hyundai.
Ridwan Kamil menjelaskan keberadaan TPS3R di Kabupaten Bekasi akan sangat membantu pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan sampah yang kerplap viral di media sosial.
"Ini menandakan Kabupaten Bekasi naik kelas, khususnya di Desa Wanajaya yang istimewa. Ini akan kami duplikasi di seluruh wilayah Jawa Barat danseluruh wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga tidak ada viral lagi ya dari Kabupaten Bekasi sungainya, sampah, dan sebagainya," tutur pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat ditemui di lokasi.