Berita Bisnis
KAI Buka Penjualan Tiket Jelang Nataru, Ini Syarat Perjalanan Penumpang KAJJ di Tengah Pandemi
Tiket KAJJ dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lain
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Menjelang momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta sudah mulai membuka penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19,
Penjualan tiket tersebut dilakukan secara bertahap mulai Senin (7/11/2022) atau H-45 keberangkatan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menginformasikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang yang ingin menggunakan moda KA saat momen Nataru.
"Kepada seluruh calon penumpang agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku," ujar Eva berdasarkan keterangannya, pada Minggu (13/11/2022).
Lebih lanjut, Eva Chairunisa menginformasikan bahwa saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
BERITA VIDEO: PT KAI SEDIAKAN TIKET BAGI PEMUDIK YANG BELUM BERANGKAT DARI STASIUN GAMBIR DAN SENEN
"Pelanggan KAJJ dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," tegas Eva Chairunisa.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Lecehkan Tiga Wanita Berbeda Usia, Seorang Pria di Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Ironis, Pembangunan Karawang Pesat, tapi Hanya Satu Hidran yang Berfungsi
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;