Berita Kriminal
Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tinggal 7 Orang, 1 Tersangka Meninggal karena Kecelakaan
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka HS itu meninggal pada 30 Oktober 2022.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Jumlah tersangka kasus robot trading Net89 kini tinggal 7 orang. Ternyata, satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS ternyata telah meninggal dunia.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka HS itu meninggal dunia pada 30 Oktober 2022.
"HS meninggal karena laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Kombes Chandra Sukma Kumara, Senin (14/11/2022).
Dengan demikian, tersangka kasus tersebut menyisakan tujuh orang antara lain inisial AA, LSH, ESI, RS, AL, FI, dan D.
Sementara itu, Kombes Chandra Sukma Kumara, menuturkan hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus robot trading Net89.
BERITA VIDEO: PESAN MENYENTUH MARIO TEGUH USAI TERSERET PLATFORM TRADING NET89: MUDAH-MUDAHAN CEPAT SELESAI
"Sementara belum. Kami masih fokus dengan para tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa 7," ujarnya.
Kombes Chandra Sukma Kumara menambahkan, untuk tujuh tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sebanyak 46 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur
Baca juga: Belum Terpikir Pensiun, Dinda Kanya Dewi Ingin Terus Berkarir di Dunia Akting Hingga Tua
Di sisi lain, Reza Paten atau Reza Shahrani serta tersangka lain turut dijerat pasal lain, yakni Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Sita Aset Tersangka
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus robot trading Net89.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari penyitaan itu, terdapat mobil mewah senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan milik tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani.
"Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ujar Ramadhan, dalam keterangan secara virtual, pada Jumat (11/11/2022).
"Kedua dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta," sambung dia.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat