Berita Karawang
Sebanyak 46 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur
Pengumuman tersebut tertuang melalui pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak 46 pelamar dinyatakan lolos administrasi pada seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pengumuman tersebut tertuang melalui pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022.
Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin mengatakan, dari 56 ASN yang mendaftar, 46 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).
Sedangkan 10 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 56 yang daftar, dari hasil seleksi administrasi 46 lolos dan 10 tidak memenuhi syarat," kata Jajang Zaenudin, pada Senin (14/11/2022).
BERITA VIDEO: KEJARI KABUPATEN BEKASI OTT DI LINGKUNGAN PEMKAB BEKASI, DUA ORANG ASN DIAMANKAN
Ia mengemukakan, 10 pelamar TMS itu disebabkan sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.
"Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain," ujar Jajang Zaenudin.
Menurutnya, tidak sesuainya berkas yang disampaikan merupakan kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman.
Baca juga: Belum Terpikir Pensiun, Dinda Kanya Dewi Ingin Terus Berkarir di Dunia Akting Hingga Tua
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian," katanya.
Dia menerangkan, usai pengumuman hari ini panitia seleksi juga akan mempersiapkan ketahap selanjutnya. Dan akan dilakukan rapat bersama pansel dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
"Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang," jelas Jajang Zaenudin.
Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat
Baca juga: Dua Kali Jadi Dosen Tamu di Amerika, Ikke Nurjanah Paparkan Budaya Musik Dangdut
Ia menegaskan, keputusan panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Karawang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi," tandasnya.