Berita Kriminal

Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tinggal 7 Orang, 1 Tersangka Meninggal karena Kecelakaan

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka HS itu meninggal pada 30 Oktober 2022.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ilustrasi - Reza Paten dan Taqy Malik saat penyerahan uang lelang sepeda Brompton untuk pembangunan Masjid Malikul Mulki di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Jumlah tersangka kasus robot trading Net89 kini tinggal 7 orang. Ternyata, satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS ternyata telah meninggal dunia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka HS itu meninggal dunia pada 30 Oktober 2022.

"HS meninggal karena laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Kombes Chandra Sukma Kumara, Senin (14/11/2022).

Dengan demikian, tersangka kasus tersebut menyisakan tujuh orang antara lain inisial AA, LSH, ESI, RS, AL, FI, dan D.

Sementara itu, Kombes Chandra Sukma Kumara, menuturkan hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus robot trading Net89.

BERITA VIDEO: PESAN MENYENTUH MARIO TEGUH USAI TERSERET PLATFORM TRADING NET89: MUDAH-MUDAHAN CEPAT SELESAI

"Sementara belum. Kami masih fokus dengan para tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa 7," ujarnya.

Kombes Chandra Sukma Kumara menambahkan, untuk tujuh tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Sebanyak 46 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur

Baca juga: Belum Terpikir Pensiun, Dinda Kanya Dewi Ingin Terus Berkarir di Dunia Akting Hingga Tua

Di sisi lain, Reza Paten atau Reza Shahrani serta tersangka lain turut dijerat pasal lain, yakni Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Sita Aset Tersangka 

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus robot trading Net89.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari penyitaan itu, terdapat mobil mewah senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan milik tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani.

"Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ujar Ramadhan, dalam keterangan secara virtual, pada Jumat (11/11/2022).

"Kedua dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta," sambung dia.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat

Selain itu, penyidik turut menyita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.

Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, beberapa hari sebelumnya.

Delapan orang yang dijadikan tersangka itu, termasuk salah satunya adalah Reza Paten atau Reza Shahrani.

Reza Paten dikenal sosok pria bergelimang harta sehingga dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.

Baca juga: Dua Kali Jadi Dosen Tamu di Amerika, Ikke Nurjanah Paparkan Budaya Musik Dangdut

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin, 14 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan delapan orang tersangka," ujar Kombes  Nurul Azizah, dalam keteranganya pada Senin (7/11/2022).

Kombes  Nurul Azizah menjelaskan peran dari delapan tersangka tersebut.

Pertama, tersangka berinisial AA yang merupakan pendiri serta pemilik Net89 PT Simoiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"AA juga memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kombes  Nurul Azizah.

Kedua, tersangka berinisial LSH selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 14 November 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Sampai Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 14 November 2022, di Carrefour Harapan Indah, Simak Syaratnya

Berikutnya tersangka ESI selaku founder Net89 PT SMI yang berperan sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dananya.

"Dan berperan mencairkan dana kepada para member Net89 PT SMI," tutur Kombes  Nurul Azizah.

Sedangkan lima tersangka lainnya, tutur dia, berinisial RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucapnya.

Kombes  Nurul Azizah menambahkan, saat ini status rekening delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Reza Paten belum ditahan.

Alasannya, kata Chandra Sukma Kumara, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan. Menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap," kata dia, saat dikonfirmasi pada Senin.  (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved