Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Digugat Cerai karena Lakukan KDRT Psikis dan Tak Beri Nafkah Lahir Bathin, Begini Kata Dedi Mulyadi
Dedi juga membantah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA --- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dedi Mulyadi menyebut Anne Ratna Mustika istri yang baik.
Akan tetapi, Bupati Purwakarta itu menggugat cerainya di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta karena terpengaruh gurunya.
"Saya menghadapi seorang istri yang baik, Mbu itu istri yang baik, cuman dia sayang terhadap keluarganya, sangat hormat dan patuh sama gurunya. Ini menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia ketaatan kepada guru atau suami," kata Dedi kepada awak media usai menjalani sidang gugatan perceraian kelima di PA Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Dedi juga membantah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
BERITA VIDEO : ANNE TUTUP RUANG PERDAMAIAN, DEDI MULYADI PERTAHANKAN PERNIKAHAN
Sebab, KDRT psikis istri mengalami itu murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, dan tidak bisa mengambil keputusan.
"Ada gak tanda-tanda di Mbu Anne?, hari-hari sebagai bupati sangat bupati sangat pede," jelas Dedi.
Dia juga mengaku heran dalam materi gugatan Anne menyebut dirinya tidak memberikan nafkah lahir dan batin.
Baca juga: Kakak Kandung Sebut Ambu Anne Sudah 6 Tahun Bersabar, Sebelum Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Harus diusia yang sudah tua atau matang tidak lagi perlu berbicara soal cinta. Apalagi, keduanya merupakan pejabat publik yang harus mengabdi ke masyarakat.
"Kalau kita mikir, usia saya 51 tahun, Mbu 40 tahun. Ngomong cinta udah engga musim, karena pemimpin tidak lagi memikirkan diri. Pemimpin tidak memikirkan dirinya tapi memikirkan dengan masyarakat," beber dia.
Dedi membantah juga terkait tidak bertanggungjawab dalam memberikan nafkah lahir atau kebutuhan dalam rumah tangga.
Baca juga: Bupati Purwakarta Ambu Anne Yakin 1000 Persen Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Pasalnya, Dedi masih bertanggungjawab penuh mulai dari sekolah, kuliah anak hingga S2. Juga adanya rumah tinggal dan villa yang menjadi milik berdua.
"Bagaimana kebutuhan apa si ya kurang, minum cukup, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya soal rumah tangga bupati itu ada, artinya engga ada problem soal itu," jelas dia.
Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi akhirnya terungkap pada sidang kelima gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Agenda sidang kelima merupakan mediasi, akan tetapi karena mediasi gagal. Dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan," katanya kepada awak media.
Anne mengungkapkan, penyebab menggugat cerai Dedi Mulyadi yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dikatakannya, gugat cerai Dedi Mulyadi karena terjadi perselihihan yang sudah berlangsung sejak lama.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok," jelas dia.
Perselisihan itu terjadi, lanjut Anne, karena perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga. Tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis.
"Kami dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah rerjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya melakukan gugatan cerai," ucapnya.
Anne menambahkan, ada perubahan dalam materi gugatan dari mediasi yang dilakukan dengan tergugat Dedi Mulyadi.
Perubahannya disepakati tidak masuk materi gugatan terkait hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak dan anak boleh dalam pengasuhan kedua-duanya.
"Untuk minggu depan jawaban atau replik dari tergugat, minggu depannya lagi sidang jawaban dari pihak penggugat," katanya.