Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Video Threesome BDSM Kebaya Merah, Polisi: 18 Part, Bukan 15 Part

Kepolisian Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ungkap soal video threesome BDSM Kebaya Merah.

Editor: Panji Baskhara
Twitter
Video threesome BDSM Kebaya Merah ini sempat heboh hingga menjadi buruan para lelaki di jagat maya. Foto: Tangkapan layar wanita Kebaya Merah beredar di media sosial pada Sabtu (5/11/2022). 

Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp 750 ribu, hingga dua juta rupiah.

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

 

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

2) Kekerasan seksual

3) Mastrubasi atau onani

4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

5) Alat kelamin atau

6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(SuryaMalang.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved