Berita Nasional
Ini Aturan Baru Kemnaker Soal Penetapan Upah Minimum 2023 Hingga Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 hingga batas akhir penetapan UMP dan UMK.
TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru penetapan upah minimum 2023.
Bahkan, pihak Kemnaker RI juga turut merilis tanggal atau batas akhir penetapan UMP hingga batas akhir penetapan UMK.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat
Baca juga: Gubernur Anies Diminta KSPI Lawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022
Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Ditolak PTUN, Wakil Gubernur Sebut Pemerintah Mencari Solusi yang Terbaik
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Ida Fauziyah akui, perubahan jadwal ini untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah, dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida Fauziyah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan