Berita Jakarta
Revisi UMP DKI Jakarta Ditolak PTUN, Wakil Gubernur Sebut Pemerintah Mencari Solusi yang Terbaik
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pembatalan revisi UMP DKI Jakarta oleh PTUN DKI Jakarta.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, PTUN membatalkan revisi UMP 2022 DKI Jakarta dari 4,6 Juta Rupiah menjadi 4,5 Juta Rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pembatalan revisi UMP DKI Jakarta oleh PTUN.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengevaluasi putusan pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Baca juga: Tolak Putusan PTUN, KSPI Nilai Turunkan UMP DKI Jakarta Bisa Picu Konflik Pengusaha dan Buruh
Baca juga: Massa Buruh Tolak Omnibus Law dan Tuntut Revisi Kenaikan UMP Selain Jakarta
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional Sebut UMP Jakarta Terbaru Tidak Sah
"Pemprov sudah melakukan evaluasi, nanti akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan banding atau tidak," ucapnya di Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022).
Pemprov DKI Jakarta berupaya mengakomodir semua kepentingan pihak yang terdampak dari putusan PTUN tersebut.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya berupaya memastikan penghasilan buruh agar layak dan bisa hidup sejahtera.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga turut memperhatikan kesejahteraan pihak swasta dan pemilik perusahaan.
"Prinsipnya adalah UMR dan UMP. Kami bekerjasama antara pemerintah dengan swasta dan buruh untuk sama sama mencarikan solusi yang terbaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). (M35)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
revisi UMP DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria
Pengadilan Tata Usaha Negara
PTUN DKI Jakarta
Kabar Gembira, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Tiap Satu Bulan Sekali, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
KPU DKI Jakarta Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Berikut Persyaratan dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Street Race Seri Kelima Segera Digelar, Ribuan Peserta Telah Mendaftar |
![]() |
---|
Jangan Lupa! Street Race Seri ke-5 Siap Digelar di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Ada-ada Saja, Mabuk Sabu-sabu dan Miras, ABK Tersesat Pulang Hingga Tertidur Pulas di Atas Pohon |
![]() |
---|