Bekasi Memilih
KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Simak Persyaratannya!
Proses pendaftaran PPK Kota Bekasi untuk pemilu 2024 yakni melalui link siakba.kpu.go.id.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka mendaftarkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran anggota PPK tersebut dibuka mulai 20 November 2022 hingga 29 November 2022 mendatang.
Komisioner Divisi Partisipasi masyarakat & SDM KPU Kota Bekasi, Yunita Utami mengatakan kebutuhan PPK di Kota Bekasi untuk pemilu 2024 mendatang yaitu sebanyak 60 orang.
Alokasinya, setiap kecamatan akan ada 5 orang PPK.
"Kebutuhan PPK itu setiap Kecamatan 5 orang, untuk di Kota Bekasi ada 12 Kecamatan jadi dikalikan 5 sekitar 60 orang," kata Yunita Utami, Selasa (22/11/2022).
BERITA VIDEO: BERTEMU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, JOKOWI MENGAKU BAHAS PEMILU 2024
Adapun proses pendaftaran PPK Kota Bekasi untuk pemilu 2024 yakni melalui link siakba.kpu.go.id.
Yunita menyebut jika antusiasme masyarakat untuk mengikuti pendaftaran PPK Kota Bekasi sangat tinggi.
Hal ini terlihat dari data pendaftar yang sudah masuk dalam sistem.
Baca juga: BPBD Kota Bekasi: Waspadai Gempa Susulan Cianjur, Imbau Warga Lakukan Cara Ini saat Terjadi Gempa
Baca juga: Piala Dunia 2022: Raffi Ahmad Berharap Lionel Messi Bisa Angkat Trofi Piala Dunia
"Kami melihat antusiasme masyarakat kota Bekasi dalam pendaftaran badan adhoc, khususnya PPK ini sangat luar biasa ya. Karena di hari pertama kemarin kita ada 105 pendaftar, kemudian di hari kedua sudah ada 219 pendaftar," katanya.
Yunita mengatakan proses pendaftaran PPK tahun ini memang berbeda dengan tahun 2019 lalu. Saat ini pendaftaran menggunakan sistem aplikasi Siakba.
Menurut dia, dengan aplikasi ini proses pendaftaran akan jauh lebih aman, terlebih persyaratan yang ada juga benar benar harus dilengkapi.
"Kalau misalnya para pendaftar kesulitan di dalam mendaftar secara mandiri melalui siakba, kami juga membuka help desk, jadi yang kesulitan bisa hadir, datang langsung ke KPU kota Bekasi, kita melakukan pelayanan dari jam 8 sampai jam 4 sore," katanya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 22 November 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Mensos Risma Kerahkan Bantuan dari Sentra dan Mobilisasi Tagana
Persyaratan Anggota PPK
1. Warga Negara Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/KPU-Kota-Bekasi-22nov.jpg)