Berita Karawang

Pemkab Karawang Canangkan Setiap Desa Punya Bank Sampah

Karawang saat ini memiliki 91 bank sampah dan 20 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pengelola Bank Sampah Dahlia mendapatkan bantuan dari pengelola Jababeka berupa paket perlengkapan pendirian bank sampah, seperti timbangan, buku tabungan dan tong sampah. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencanangkan setiap desa memiliki bank sampah.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Guruh Sapta, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).

Guruh Sapta menyampaikan, mengenai Bank sampah sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660.1/7687/DLHK/2019 tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.

Selain itu saat ini tengah dibahas rencana peraturan daerah (Raperda) di DPRD Karawang.

"Bank sampah di setiap desa dalam pembahasan Raperda. Bahkan sudah finalisasi, Alhamdulilah berarti bukan hanya Surat Edaran Bupati tapi didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) rencana keberadaan bank sampah di setiap desa,” jelas dia.

BERITA VIDEO: ATASI KELEBIHAN KAPASITAS TPA BURANGKENG, RATUSAN PELAJAR KABUPATEN BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG

Saat ini, kata Guruh Sapta, setiap tahunnya menganggarkan 2-3 pembentukan bank sampah baru.

Dia juga mengatakan, bagi warga yang ingin membuat bank sampah ada beberapa point yang harus dilengkapi, terutama Surat Keputusan (SK) dari kepala desa masing-masing.

”ke DLH hanya melampirkan saja SK dari kepala desa, karena yang membuat SK kan nya kepala desa masing- masing,” katanya.

Baca juga: Dihempas Angin Puting Beliung, Atap 20 Rumah di Bekasi Porak-poranda

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Naik Rp 4000 Per Gram, Simak Rinciannya

Dia menambahkan, Karawang saat ini memiliki 91 bank sampah dan 20 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).

Penambahan lokasi baru sangat diperlukan, sehingga diharapkan setelah adanya Perda membuat kewajiban setiap desa minimal memiliki satu bank sampah.

"Nanti kan bisa dari anggaran daerah, desa, ataupun bantuan CSR dari perusahaan," tandasnya. 

Desentralisasi Pengelolaan Sampah

Sebelumnya diberitakan, penanganan permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus yang tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain maraknya TPS liar, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi telah lama mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved