Berita Karawang
Pemkab Karawang Canangkan Setiap Desa Punya Bank Sampah
Karawang saat ini memiliki 91 bank sampah dan 20 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencanangkan setiap desa memiliki bank sampah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Guruh Sapta, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).
Guruh Sapta menyampaikan, mengenai Bank sampah sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660.1/7687/DLHK/2019 tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.
Selain itu saat ini tengah dibahas rencana peraturan daerah (Raperda) di DPRD Karawang.
"Bank sampah di setiap desa dalam pembahasan Raperda. Bahkan sudah finalisasi, Alhamdulilah berarti bukan hanya Surat Edaran Bupati tapi didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) rencana keberadaan bank sampah di setiap desa,” jelas dia.
BERITA VIDEO: ATASI KELEBIHAN KAPASITAS TPA BURANGKENG, RATUSAN PELAJAR KABUPATEN BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG
Saat ini, kata Guruh Sapta, setiap tahunnya menganggarkan 2-3 pembentukan bank sampah baru.
Dia juga mengatakan, bagi warga yang ingin membuat bank sampah ada beberapa point yang harus dilengkapi, terutama Surat Keputusan (SK) dari kepala desa masing-masing.
”ke DLH hanya melampirkan saja SK dari kepala desa, karena yang membuat SK kan nya kepala desa masing- masing,” katanya.
Baca juga: Dihempas Angin Puting Beliung, Atap 20 Rumah di Bekasi Porak-poranda
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Naik Rp 4000 Per Gram, Simak Rinciannya
Dia menambahkan, Karawang saat ini memiliki 91 bank sampah dan 20 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
Penambahan lokasi baru sangat diperlukan, sehingga diharapkan setelah adanya Perda membuat kewajiban setiap desa minimal memiliki satu bank sampah.
"Nanti kan bisa dari anggaran daerah, desa, ataupun bantuan CSR dari perusahaan," tandasnya.
Desentralisasi Pengelolaan Sampah
Sebelumnya diberitakan, penanganan permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus yang tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain maraknya TPS liar, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi telah lama mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan diperlukan strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah untuk menanggulangi timbulan di Kabupaten Bekasi.
"Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ungkap Dani saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).
BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH TPA BURANGKENG ALAMI LONGSOR
Di tingkat paling bawah, Dani mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.
"Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.
Oleh sebab itu, kedepannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.
Baca juga: Atasi Sampah dari Kali Cikarang ke Kali Penombo, Ini Upaya UPTD Wilayah 1 Dinas LH Kabupaten Bekasi
"Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa ada 187, dalam waktu 4 tahun kedepan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang siap sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya," ungkapnya.
Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
"Maka saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau," kata Dani.
Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST.
Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar.
"Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer," kata Dani.
Perluasan 2,2 hektar
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar baru bisa dilakukan pada awal 2023.
Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya telah mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda," tutur Dani saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.
BERITA VIDEO : SUKSESKAN GRADASI, PELAJAR BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG
Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.
"Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi," ujarnya.
Kedepannya, Dani berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.
"Sehingga nampaknya kami harus merivisi perda, karema timbulan sampahnya nambah terus, meski pun ada memperbanyak bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektar lagi sehingga total jadi 16 hektar nanti," kata Dani.