Berita Karawang

Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Ia menjelaskan, para pemohon paspor yang ditolak itu ketika proses wawancara bersama petugas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
TOLAK PEMOHON PASPOR --- Suasana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan pemohon paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Penolakan dilakukan karena pemohon paspor itu terindikasi hendak menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal.

"Sudah lebih dari 100 data pemohon paspor yang ditolak, dari data Januari hingga Juli 2025," kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan kepada Tribun Bekasi pada Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, para pemohon paspor yang ditolak itu ketika proses wawancara bersama petugas.

Baca juga: Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor, Begini Rincian Tarifnya

Mereka menggunakan modus untuk mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu dengan mengaku membuat paspor untuk berwisata atau dianak suadara dan keluarganya diluar negeri.

"Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya diluar negeri," imbuhnya.

Kata Ade, dari hasil wawancara itu terlihat gelagat tidak jujur. Saat itu juga petugas meminta surat rekomendasi dan keterangan travel jika benar ingin berwisata.

Petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri.

"Pasti kita mintakan karena petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana," katanya.

Cegah perdagangan orang

Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membuat Kantor Imigrasi Karawang mengambil langkah bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya di Karawang, Jawa Barat.

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.

"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan, Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.

Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved