Berita Bekasi
Seorang Nenek Minta Tolong Polisi Gegara Pintu Ruko Dikunci dari Luar
Polisi terpaksa membuka paksa gembok tersebut agar Yani Wati bisa beraktivitas kembali. Polisi pun masih mencari pelaku yang memasang gembok ruko itu.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA — Seorang wanita paruh baya, Yani Wati (65), meminta tolong kepada aparat kepolisian setempat lantaran tak bisa keluar dari rukonya, Kamis (24/11/2022).
Ruko milik nenek tersebut terletak di Pasar Lama Cikarang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan Yani tak mengetahui secara pasti alasan pintu rukonya yang tak bisa dibuka dari dalam.
Padahal ia hendak membuka tokonya saat pagi hari.
Ia kemudian menelepon kantor kepolisian setempat untuk meminta pertolongan.
Baca juga: Banyak Pengusaha Mengeluh, Apindo Kota Bekasi Tegas Tolak Permenaker Nomor 18/2022
Baca juga: Hari Guru Nasional 2022, Mengingat Kembali Pembunuhan Sadis Guru 14 Tahun Lalu, Kini Belum Terungkap
Baca juga: Komplotan Penjual Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Diringkus Polisi
"Saat didatangi ternyata pintunya dikunci dari luar. Digembok oleh seseorang. Kemudian kami datang ke lokasi dan langsung membuka gembok," ungkap Kompol Mustakim saat dikonfirmasi.
Polisi terpaksa membuka paksa gembok tersebut agar Yani Wati bisa beraktivitas kembali.
Pihaknya kini tengah mencari tahu oknum yang diduga sengaja memasang gembok di ruko milik Yani.
"Belum diketahui siapa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut," tutur Kompol Mustakim.
Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan Kepolisian Sektor Cikarang Utara yang sedang mendalami motif pelaku.
"Kesulitan karena tidak adanya CCTV atau saksi yang dapat mengarah kepada pelaku penggembokan ruko," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/nenek-ruko-24nov.jpg)