Berita Bekasi
Vaksin Booster Kedua Lansia Sudah Bisa Dilakukan di Kota Bekasi
Vaksin booster kedua untuk lansia sebagai upaya memberikan tambahan perlindungan dari penyebaran Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Dinas Kesehatan Kota Bekasi memastikan bahwa lansia yang ada di Kota Bekasi sudah bisa menjalani vaksinasi booster kedua yang dapat dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan terdekat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah mengatakan layanan vaksinasi booster kedua ini diperuntukkan bagi para lansia.
Menurut Nia Aminah vaksin booster kedua untuk lansia sebagai upaya memberikan tambahan perlindungan dari penyebaran Covid-19.
"Booster kedua untuk lansia sudah dilaksanakan. Jenis vaksin yang digunakan sesuai ketersediaan," kata Nia Aminah, Minggu (27/11/2022).
Untuk vaksin booster kedua bagi lanisa ini, diungkapkan oleh Nia, Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan memberikan vaksin jenis Pfaizer.
BERITA VIDEO: WAWANCARA KHUSUS : KOTA BEKASI KEJAR CAKUPAN VAKSIN BOOSTER HINGGA 70 PERSEN
Sebab saat ini memang jenis vaksin tersebut yang sudah tersedia di sejumlah layanan kesejahteraan di Kota Bekasi.
"Untuk jenis vaksin Pfizer saat ini yang ada dan bisa digunakan untuk booster ke 2 dari semua jenis vaksin kecuali sinopharm dan covovax itu tidak bisa," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 5 Unit Rumah di Babelan Bekasi Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan itu, berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Bicara covid-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat covid-19.
Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi covid-19Â booster kedua bagi lansia.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kesuksesan Sail Tidore 2022 Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM di Maluku Utara
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi Buka Posko Peduli
Dinas Kesehatan Kota Bekasi
lansia
vaksinasi booster kedua
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Nia Aminah
Timbulkan Suara Bising dan Membahayakan, Disdik Kota Bekasi Larang Murid Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Disdik Kota Bekasi Larang Murid Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Buru Suami Baru Korban Meninggal Diduga Keracunan Bekasi |
![]() |
---|
Tiga Korban Tewas Diduga Keracunan di Kabupaten Bekasi Masih Ada Ikatan Keluarga, Begini Silsilahnya |
![]() |
---|
Beginilah Hubungan Para Korban Keracunan di Ciketing Udik |
![]() |
---|