Berita Kriminal
Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP di Karawang Dibacok Pakai Celurit dan Samurai
Korban merupakan siswa kelas VII SMPN 6 Karawang dan mengalami luka bacok pada bagian dada serta tangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Karawang menangkap empat orang pelaku tawuran pelajar yang mengakibatkan seorang korbannya mengalami luka bacok.
Akibat tawuran antarsekolah itu, korban HM (17) mengalami luka berat akibat senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yaitu masing-masing berinisial SJ, AR, SU, dan AD.
Peristiwa tawuran terjadi antara pelajar asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek.
"Kami tangkap keempatnya di rumah masing-masing," kata AKP Arief Bastomy ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/11/2022).
AKP Arief Bastomy menyebut, dari hasil pemeriksaan para pelaku yang melakukan pembacokan hingga pemukulan stik golf iru merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah berusia 18 tahun.
Kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di Subang untuk tawuran.
Sekolah korban pun akhirnya menerima tantangan tersebut.
Baca juga: Istri Jadi Korban Perampokan dan Penganiayaan, Suami Berharap Segera Ada Titik Terang Pelakunya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Butuh Puluhan Tenaga Operator Produksi
Sesaat sebelum kejadian, korban diminta temannya untuk mengantar ke Cikampek dari Subang.
Di Cikampek ternyata sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang.
Kemudian terjadi tawuran antarpelajar tersebut.
Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur.
"Korban tidak mengetahui minta temannya anter ke Cikampek untuk tawuran," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Bank Mega Tawarkan Posisi Karir, dari Costumer Service hingga Branch Manager
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Mulai Petakan Titik Rawan Pelanggaran Pemilu 2024
Ketika terjadi tawuran, lanjut AKP Arief Bastomy, korban sempat melarikan diri.
Akan tetapi korban terjatuh sehingga menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit dan pukulan menggunakan stik golf.
"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.