Berita Kriminal
Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP di Karawang Dibacok Pakai Celurit dan Samurai
Korban merupakan siswa kelas VII SMPN 6 Karawang dan mengalami luka bacok pada bagian dada serta tangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang siswa SMPN 6 Karawang menjadi korban pembacokan saat hendak pulang sekolah pada Jumat (26/11/2022) lalu.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy ketika dikonfirmasi media pada Selasa (29/11/2022).
Dia mengungkapkan, korban pembacokan itu juga sudah membuat laporan polisi.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/2181/XI/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT.
"Sedang ditangani, laporannya sudah kami terima," pungkas Arief.
Korban pembacokan tersebut diketahui bernama Muhamad Rizky (13) warga Krajan II, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
BERITA VIDEO: DELAPAN PELAKU TAWURAN TEWASKAN M DIAZ DI JATI PULO DITANGKAP, DUA EKSEKUTORNYA MASIH SD KELAS 6
Ia merupakan siswa kelas VII SMPN 6 Karawang dan mengalami luka bacok pada bagian dada serta tangan.
"Anak saya tiba-tiba dicegat di jalan, terus motornya ditendang lalu dibacok pakai cerulit dan samurai saat pulang," kata Ibu korban Euis (32).
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi di depan gudang gas LPG, Kampung Pundong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023, Prosentasi Tertinggi di Sumbar, Terendah Maluku Utara, Ini Posisi Jawa Barat
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Asahi Forge Indonesia Buka Lowongan Operator Forging, Hari Ini Terakhir
Saat itu anaknya sedang naik sepeda motor hendak pulang sekolah, anaknya berboncengan bertiga dengan temannya.
"Dia naik motor boncengan bertiga, pelakunya katanya siswa juga tapi pada pakai jaket, jadi tidak tahu mereka itu siswa dari sekolah mana," kata dia.
Saat ini Rizky masih dirawat karena mengalami luka cukup parah pada bagian dada.
Beruntung korban cepat ditolong oleh warga sekitar.
"Anak saya ditolong warga, pelakunya kabur, langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk membersihkan dan mengobati luka bacok," imbuhnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sakura Park Hotel & Residence di Cikarang Butuh Tenaga IT Supervisor
Baca juga: Meski Ditolak Pengusaha, UMK 2023 Kota Bekasi Tetap Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022
Empat Pelaku Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Karawang menangkap empat orang pelaku tawuran pelajar yang mengakibatkan seorang korbannya mengalami luka bacok.
Akibat tawuran antarsekolah itu, korban HM (17) mengalami luka berat akibat senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yaitu masing-masing berinisial SJ, AR, SU, dan AD.
Peristiwa tawuran terjadi antara pelajar asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek.
"Kami tangkap keempatnya di rumah masing-masing," kata AKP Arief Bastomy ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/11/2022).
AKP Arief Bastomy menyebut, dari hasil pemeriksaan para pelaku yang melakukan pembacokan hingga pemukulan stik golf iru merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah berusia 18 tahun.
Kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di Subang untuk tawuran.
Sekolah korban pun akhirnya menerima tantangan tersebut.
Baca juga: Istri Jadi Korban Perampokan dan Penganiayaan, Suami Berharap Segera Ada Titik Terang Pelakunya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Butuh Puluhan Tenaga Operator Produksi
Sesaat sebelum kejadian, korban diminta temannya untuk mengantar ke Cikampek dari Subang.
Di Cikampek ternyata sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang.
Kemudian terjadi tawuran antarpelajar tersebut.
Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur.
"Korban tidak mengetahui minta temannya anter ke Cikampek untuk tawuran," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Bank Mega Tawarkan Posisi Karir, dari Costumer Service hingga Branch Manager
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Mulai Petakan Titik Rawan Pelanggaran Pemilu 2024
Ketika terjadi tawuran, lanjut AKP Arief Bastomy, korban sempat melarikan diri.
Akan tetapi korban terjatuh sehingga menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit dan pukulan menggunakan stik golf.
"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.