Berita Bekasi

Meski Pengusaha Keberatan, Pemkot Bekasi Tetap Gunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk UMK 2023

Tri Adhianto, menyatakan Pemkot Bekasi menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan Pemkot Bekasi menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi. Keterangan foto: (ilustrasi) 

Diungkapkan Farid, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.

Padahal formula kenaikan upah minimum sudah mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021, tapi ada aturan baru yang dianggap pengusaha Pemerintah memihak para pekerja.

"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba mengubah formula yang sudah ada, di mana kami belum tahu tujuannya apa. Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," kata Farid.

Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved