Berita Bekasi

Penetapan UMK Kota Bekasi 2022 Tetap Memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Ini Kata Plt Wali Kota

Terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Foto: Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono tanggapi terkait upah minimum kota (UMK) Bekasi 2023.

Menurut tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.

"Untuk UMK sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).

Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan para pengusaha.

Baca juga: Buruh Demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Minta Kenaikan Upah 2023

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum 2023 Dinilai Apindo Memberatkan Pengusaha: Kita Belum Tahu Tujuannya Apa

Baca juga: Hari Ini Penentuan Besaran Nilai UMK Kabupaten Bekasi, Bakalan Naik Rp 378.106 Menjadi Rp 5.176.418?

Namun menurut Tri jika Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, tentu Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan itu.

Walaupun memang tentunya akan menuai pro dan kontra.

"Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita dibawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya," katanya.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi acuan penerapan kenaikan upah 2023 ini memang dinilai membebani para pengusaha.

Sebab mengacu dari Permenaker itu, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen.

Hal ini menjadi dilema para pengusaha, bahkan para pengusaha pun mengancam akan pindah pabrik, jika penetapan upah tetap mengunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Hanya saja, Tri mengaku tetap akan menggunakan aturan itu pada upah minimum 2023 nanti.

"Jadi apapun yang menjadi keputusan pemerintah ya kita akan lakukan itu dan tentunya itu tadi, bagaimana menyeimbangkan indikator inflasi, daya beli masyarakat"

"Kemudian kebutuhan dari pekerja serta kemampuan dari pengusaha saya kira itu menjadi salah satu indikator," ucapnya kembali.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi secara tegas menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.

Penolakan ini, sebab aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker tersebut dianggap memberatkan para pengusaha.

Hal ini karena dalam aturan ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.

"Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas"

"Bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, pada Kamis (24/11/2022).

Diungkap Farid, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.

Padahal formula kenaikan upah minimum sendiri sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021.

Sementara saat ini justru ada aturan baru yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja.

"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa."

"Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," katanya.

Buruh Demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Sejumlah buruh demo minta kenaikan upah 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, pada Selasa (29/11/2022).

Akibat aksi demo buruh ini, akses Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.

Pantauan Tribunbekasi.com para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor.

Mereka berbondong-bondong menuju depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Mereka ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.

Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.

Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.

UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp 5.176.418

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Dapekab) Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin (LEM), Hadi Maryono mengatakan nominal kenaikan UMK Kabupaten Bekasi diprediksi berkisar Rp 378.106.

Sehingga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp 5.176.418.

Namun, ketetapan nilai UMK Kabupaten Bekasi 2023 tersebut, baru akan diputuskan di rapat pleno Dapekab Kabupaten Bekasi, yang bakal digelar Selasa (29/11/2022), hari ini.

Rapat pleno Dapekab Kabupaten Bekasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

"Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp 378.106. Tapi nilai itu masih penghitungan kasar kalau pakai ketentuan Permenaker nomor 18."

"Keputusannya masih besok, nilainya bisa naik atau bahkan kurang," ujar Hadi, Senin (28/11/2022).

Lalu, Fajar Winarno Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya menjelaskan UMK Kabupaten Bekasi 2023, diperkirakan naik.

Hal itu terjadi apabila formulasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Permenaker tersebut tentang penetapan upah minimum 2023.

Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK Kabupaten Bekasi diperkirakan berkisar 7,88 persen.

"Kalau berdasarkan Permenaker nomor 18, ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen," ucapnya dikonfirmasi.

Fajar menjelaskan elemen serikat buruh di wilayahnya masih bisa menerima keputusan itu, meski sebenarnya mereka menginginkan lebih dari itu.

Hal itu dikarenakan telah lebih dari dua tahun, UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp 4.791.843.

Apalagi harga kebutuhan pokok beserta BBM juga mengalami peningkatan imbas kenaikan inflasi.

"Ingin kami sebenarnya naik lebih dari 10 persen. Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima."

"Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah," tuturnya.

Aturan Baru Kemnaker Soal Penetapan Upah Minimum 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru penetapan upah minimum 2023.

Bahkan, pihak Kemnaker RI juga turut merilis tanggal atau batas akhir penetapan UMP hingga batas akhir penetapan UMK.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.

Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.

Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Ida Fauziyah akui, perubahan jadwal ini untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah, dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.

Ida Fauziyah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

Rumus perhitungan UMP 2023

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Inflasi dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(TribunBekasi.com/JOS/ABS/TribunPontianak.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved