Berita Bekasi

Anggap Permenaker No 18 Tahun 2022 Cacat Hukum, Apindo Kota Bekasi Tunggu Keputusan MK

Apindo Kota Bekasi menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, untuk bayarkan UMK 2023 Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribunnews.com
Apindo Kota Bekasi menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, untuk bayarkan UMK 2023 Kota Bekasi. Keterangan foto: (ilustrasi) 

Rekomendasi Depekot

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Purwadi mengatakan, selain merekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,09 persen, Depekot juga mengajukan rekomendasi kebijakan pengupahan lain Dinas Tenaga Kerja ke Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi itu ialah kenaikan upah bagi karyawan yang bekerja 1 tahun ke atas di perusahaan yang sama.

Kedua Rekomendasi ini pun sudah disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan akan di kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ya kami juga ajukan rekomendasi lain yakni  terkait upah pekerja di atas 1 tahun, kami ajukan 12 persen, karena memang dia sudah berkontribusi banyak di perusahaan. Makannya dia juga punya hak untuk kenaikan," kata Purwadi, Rabu (30/11).

Menurut Purwadi, aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengatur Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan.

Sementara bagi pekerja di atas 1 tahun belum ada aturan yang mengikat.

"Kalau di atas satu tahun tidak dinaikkan nanti kesundul, nanti malah lebih besar nilainya yang UMK. Maka dari itu harus ada beda upah yang lebih UMK di bawah satu tahun dan di atas satu tahun," katanya.

Sementara itu, terkait rekomendasi UMK Bekasi 2023, khusus di Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen atau sebesar Rp341.327,03

Dengan adanya rekomendasi kenaikan  Upah Minimun Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi sebesar Rp. 341.327,03 maka besaran UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya yakni  Rp 4.816.921,17 kini direkomendasikan menjadi sebesar Rp5.158.248,20. 

Diputuskan secara Voting

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani rapat terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022), UMK Kota Bekasi direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 341.327,03.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Purwadi.

Ia mengatakan jika rekomendasi kenaikan upah Kota Bekasi sendiri diputuskan secara voting yang dihadiri oleh pemerintah, serikat buruh dan Apindo.

"Dari Pemerintah melalui Permenaker untuk tahun 2023 kenaikan UMK di wilayah Kota sebesar Rp. 341 ribu," kata Purwadi, Selasa (29/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved