Berita Nasional

Berikut Ini Paparan Sandiaga Uno Soal Program Percepatan Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

SKKNI, KKNI, hingga Skema Okupasi pada 10 Bidang Pariwisata jadi bagian program Kemenparekraf RI, untuk percepatan pemulihan parekraf.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengakui,Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Skema Okupasi pada 10 Bidang Pariwisata menjadi program Kemenparekraf RI dalam percepatan pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif. Foto: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. 

TRIBUNBEKASI.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengakui, tiga hal ini jadi bagian dalam program Kemenparekraf RI

Yakni Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Skema Okupasi pada 10 Bidang Pariwisata.

Sandiaga Uno sebut, program itu bertujuan untuk Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sektor Parekraf.

Yakni melalui Upskilling (peningkatan kompetensi), Reskilling (penguatan kompetensi), dan New Skilling (penambahan kompetensi baru).

Hal itu diharap menciptakan peluang kerja dan peluang usaha bagi SDM Parekraf yang berkompeten dan berkelanjutan.

Sandiaga Uno kemudian menambahkan, apabila program ini merupakan bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf yakni Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi.

Lebih jauh, Sandiaga Uno sebut Kemenparekraf bekerja sama dengan Bank Dunia.

Hal itu untuk melakukan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan Dana PHLN.

"Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan."

"Menparekraf yakin, sektor Parekraf berpotensi menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," terangny Sandiaga Uno dalam sambutannya via video, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Martini Mohamad Paham, atau akrab disapa Diah Paham mengakui, Competency-Based Standard (CBS) ini merupakan suatu standar berbasis kompetensi.

Dimana telah disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.

"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, miliki kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian."

"Serta sikap kerja relevan dengan pelaksanaan tugas dan juga syarat jabatan yang ditetapkan," ujarnya.

Ke depannya, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri beberapa unsur stakeholders, yakni:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved