Berita Bekasi
Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023
Rekomendasi itu diantaranya kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi sebesar 7,09 persen dan rekomendasi upah bagi karyawan yang bekerja diatas 1 tahun ke atas.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Aksi demo kenaikan upah 2023 dilakukan oleh para buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Selasa (29/11). Akibat aksi demo ini, akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
Rapat kemudian harus ditentukan dengan cara voting sehingga penetapan upah yang menggunakan formulasi berdasarkan Permenaker nomor 18, meraih suara terbanyak.
Selanjutnya hasil rapat pleno akan disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi untuk diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
(Sumber : TribunBekasi.com, Joko Supriyanto/Jos/Rangga Baskoro/Abs)
Rekomendasi untuk Anda