Berita Bekasi
Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023
Rekomendasi itu diantaranya kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi sebesar 7,09 persen dan rekomendasi upah bagi karyawan yang bekerja diatas 1 tahun ke atas.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Dengan adanya rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi sebesar Rp. 341.000.
Baca juga: UMK di Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Buruh Mengaku Cukup Puas
Baca juga: Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023
Maka besaran UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya yakni Rp 4.816.921,17 kini direkomendasikan menjadi sebesar Rp.5.158.248,20 atau direkomendasikan naik 7.09 persen.
Meskipun rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Namun menurut Purwadi, jika serikat buruh memiliki formula tersendiri terkait kenaikan upah 2023.
"Kita pakainya permenaker plus. Jadi kita disesuaikan dengan perhitungan inflansi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, dan kita di Depeko, menghitung kenaikannya seharusnya 15,9 persen," katanya.
Walaupun kenaikan upah 2023 masih dianggap kecil, serikat buruh Kota Bekasi berharap besar kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk merubah rekomendasi itu, maupun nantinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat penetapan UMK.
"Harapan kita adalah bagaimana supaya mengikuti keinginan kita karena kita juga sampaikan dasar hukum segala macem agar tetap SK Gubernur, tetep mengikuti keinginan kemauan pengajuan permohonan dari serikat pekerja buruh," ucapnya.
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang
UMK Kabupaten Bekasi jadi Rp 5.137.575
Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2023 telah selesai digelar. Setelah melalui perundingan panjang, UMK Kabupaten Bekasi akan direkomendasikan naik menjadi Rp5.137.575.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan kenaikan upah ditetapkan setelah dewan pengupahan kabupaten (depekab) menyelesaikan rapat pleno yang digelar hingga Selasa (29/11/2022) sore tadi.
Ada pun jumlah peserta rapat berjumlah 31 orang dengan rincian 14 orang dari unsur Pemkab Bekasi, dua orang akademisi, tujuh orang dari Apindo dan delapan orang dari serikat buruh.
"UMK 2023 ditetapkan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Ada selisih sebesar Rp345.731 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” kata Edi di lokasi.
Kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga didapat kenaikan upah minimum sebesar 7,22 persen.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 November 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 30 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Edi mengungkapkan setiap pihak mengajukan formulasi penetapan upahnya masing-masing. Unsur Apindo tetap menginginkan agar besaran upah sesuai dengan penghitungan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan elemen serikat buruh ingin UMK 2023 dihitung berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan formulasi menggunakan survei dan kajian mengenai kebutuhan hidup layak (KHL).