Berita Karawang
Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dia menyampaikan, aksi unjuk rasa akan terus dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
Baca juga: Toko Daring Bebeli Diluncurkan, Ayo Beli Produk Lokal UMKM Kabupaten Bekasi
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP 2023 DKI, Partai Buruh Gugat ke PTUN, Pj Gubernur DKI: Itu Hak Mereka
"Sampai keputusan akhir November, kita akan terus berjuang, kemarin kita melakukan aksi di Kementerian. Diberbagai daerah juga akan melakukan aksi, untuk aksi di Karawang tengah dibahas," katanya.
Dia juga tidak percaya soal informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memastikan upah buruh bakal naik 13 persen di Tahun 2023.
"Wah luar biasa itu kalau bener 13 persen, saya engga percaya. Orang saya anggota pengupah nasional, saya dapat bocoran cuma 5,6 persen, " katanya.
Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.
Sementara, Wakil Ketua SPSI Karawang, Suparno , mengatakan, tidak percaya terhadap pernyataan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebab, pernyataan itu hanya untuk sekadar mencegah terjadi aksi ujuk rasa besar menjelang pengumuman UMP.
"Kalau benar ya bagus, tapi kalau melihat mekanismenya pakai PP 36 ya kami ragu," tandasnya.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Suratno menambahkan rekomendasi Kenaikan UMK Karawang masih di godok di dewan pengupahan.
Baca juga: Penyelidikan Histopatologi dan Toksikologi untuk Pastikan Sebab Kematian 1 Keluarga Bukan Kelaparan
Baca juga: Tunaikan Janji, Toprak Razgatlioglu Sapu Bersih Tiga Kemenangan di WSBK Mandalika 2022
"Kenaikan UMK masih menunggu UMP di tetapkan. Kemungkinan sekitar tanggal 21 November 2022, masih tentatif jadwalnya," katanya.
Disnakertrans Karawang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang belum mau berkomentar soal Upah Minimum Regional (UMR) pekerja untuk 2023.
Pasalnya, belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Jawa Barat.
"Jangan tanya soal UMR ya, belum bisa kasih penjelasan soal itu," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, kepada awak media pada Rabu (9/11/2022).