Berita Jakarta

Tolak Kenaikan UMP 2023 DKI, Partai Buruh Gugat ke PTUN, Pj Gubernur DKI: Itu Hak Mereka

Angka kenaikan itu dinilai jauh dari harapan mereka karena sebelumnya elemen buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022) siang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4,9 juta mendapat penolakan dari elemen buruh.

Angka kenaikan itu dinilai jauh dari harapan mereka karena sebelumnya elemen buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 10,55 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya bakal segera melayangkan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN, dan melakukan aksi ke Balai Kota minggu depan," ujar Said Iqbal melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/11/2022) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penetapan UMP 2023 telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BERITA VIDEO: BESARAN KENAIKAN UMP 2023, HERU BUDI HARTONO: SEDANG DIBAHAS, TETAP MENGACU PADA PERMENAKER 18/2022

Diketahui, penetapan UMP 2023 telah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Digugat kenapa? Kan penetapannya sesuai dengan arahan dari Kemenaker, yaitu sebesar Rp 4,9 juta," ucap Heru saat ditemui di depan Ruang Rapur DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2022) siang.

Ia juga memberikan tanggapan terhadap rencana partai buruh yang akan melaksanakan aksi pada minggu depan.

Baca juga: Asklin Karawang dan CSG Peduli Salurkan Bantuan Korban Gempa di Pelosok Cianjur

Baca juga: Rekomendasi UMK 2023 Kota Bekasi Naik Sebesar Rp.341.000

"Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.

Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.

Baca juga: Kisah Relawan Asklin Karawang Tangani Korban Gempa Bumi Cianjur

Baca juga: Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP di Karawang Dibacok Pakai Celurit dan Samurai

Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, sebelumnya telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved