Berita Karawang
Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang tahun 2023.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).
Rosmalia Dewi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
"Nanti ya Pak. Setelah ditandatangan Bupati," singkatnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan nelum ada putusan perihal besaran kenaikan UMK 2023. "Belum, masih proses," katanya.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 November 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 30 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Tunggu UMP Jawa Barat
Sebelumnya diberitakan, memasuki pertengahan bulan November, Pemerintah Kabupaten Karawang belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK Tahun 2023 menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
"Jadi belum dilakukan pembahasan menunggu dulu penetapan UMP yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November," kata Suratno, pada Senin (14/11/2022).
Suratno menjelaskan, alur penetapan UMK 2023 Karawang terlebih dahulu menunggu UMP Jawa Barat.
Selanjutnya, pembahasan UMK 2023 dilakukan di tingkat Dewan Pengupahan terkait besaran UMK Karawang.
BERITA VIDEO : MASSA ALIANSI BURUH KARAWANG DEMO TOLAK KENAIKAN BBM
"Itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur," ujarnya.
Sementara itu Bidang Advokasi Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, menjelaskan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.
"Untuk usulan kenaikan upah dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang sendiri belum di putusakan, biasanya akhir November," kata Asep.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.
Baca juga: Dua Kali Jadi Dosen Tamu di Amerika, Ikke Nurjanah Paparkan Budaya Musik Dangdut
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin, 14 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Ancam Gelar Demo
Sebelumnya diberitakan, para pekerja di Karawang, Jawa Barat bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.
Tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.
"Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023," kata Ferri saat dihubungi pada Rabu (9/11/2022).
Dia menyampaikan, aksi unjuk rasa akan terus dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
Baca juga: Toko Daring Bebeli Diluncurkan, Ayo Beli Produk Lokal UMKM Kabupaten Bekasi
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP 2023 DKI, Partai Buruh Gugat ke PTUN, Pj Gubernur DKI: Itu Hak Mereka
"Sampai keputusan akhir November, kita akan terus berjuang, kemarin kita melakukan aksi di Kementerian. Diberbagai daerah juga akan melakukan aksi, untuk aksi di Karawang tengah dibahas," katanya.
Dia juga tidak percaya soal informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memastikan upah buruh bakal naik 13 persen di Tahun 2023.
"Wah luar biasa itu kalau bener 13 persen, saya engga percaya. Orang saya anggota pengupah nasional, saya dapat bocoran cuma 5,6 persen, " katanya.
Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.
Sementara, Wakil Ketua SPSI Karawang, Suparno , mengatakan, tidak percaya terhadap pernyataan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebab, pernyataan itu hanya untuk sekadar mencegah terjadi aksi ujuk rasa besar menjelang pengumuman UMP.
"Kalau benar ya bagus, tapi kalau melihat mekanismenya pakai PP 36 ya kami ragu," tandasnya.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Suratno menambahkan rekomendasi Kenaikan UMK Karawang masih di godok di dewan pengupahan.
Baca juga: Penyelidikan Histopatologi dan Toksikologi untuk Pastikan Sebab Kematian 1 Keluarga Bukan Kelaparan
Baca juga: Tunaikan Janji, Toprak Razgatlioglu Sapu Bersih Tiga Kemenangan di WSBK Mandalika 2022
"Kenaikan UMK masih menunggu UMP di tetapkan. Kemungkinan sekitar tanggal 21 November 2022, masih tentatif jadwalnya," katanya.
Disnakertrans Karawang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang belum mau berkomentar soal Upah Minimum Regional (UMR) pekerja untuk 2023.
Pasalnya, belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Jawa Barat.
"Jangan tanya soal UMR ya, belum bisa kasih penjelasan soal itu," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, kepada awak media pada Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.
Tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.
"Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023. Nanti kita lakukan aksi di Karawang, kalau daerah lain sudah ada yang mulai," kata Ferri.
Dia juga meminta agar penghitungan kenaikan upah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
Pasalnya, dalam PP itu penghitungan upah hanya melihat dari inflasi saja. Tidak melihat faktor lain seperti pada PP nomor 76 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Dalam PP 76 itu penghitungan upah menghitung juga tentang kenaikan biaya hidup dan pertimbangan kondisi perekonomian," jelas dia.