Berita Karawang
Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember
Aksi unjuk rasa yang dimulai hari Rabu (30/11/2022) ini rencananya dilakukan hingga tiga hari ke depan atau hingga 2 Desember 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ribuan buruh di Karawang, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) itu terdiri dari
Federasi Serikat Pekerja Karawang (Fspek) Kongres Aliansi Serikat Buruh (Kasbi), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karawang dan lainnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh dari FSPEK-KASBI Karawang, Zakaria mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mendesak agar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana segera membuat rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2023.
"Saat ini kita menunggu dan medesak agar segera mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 untuk diserahkan kepada Provinsi atau Gubernur Jabar karena sampai saat ini belum ada gambaran," kata Zakaria saat diwawancarai di lokasi pada Rabu (30/11/2022).
Zakaria menerangkan, aksi unjuk rasa yang dimulai hari Rabu (30/11/2022) ini rencananya dilakukan hingga tiga hari ke depan atau hingga 2 Desember 2022.
BERITA VIDEO: BELUM DAPAT KEJELASAN SOAL KENAIKAN UMK 2023, 5.000 BURUH KEPUNG KANTOR BUPATI KARAWANG
Tuntutannya, segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 dan menutut agar kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 13 persen.
"Walaupun kami pesimis karena perhitungannya mengacu pada Permenaker yang baru yang tidak boleh lebih dari 10 persen dan UMP Jabar ditetapkan 7,88 persen," jelas Zakaria.
Meski demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan agar kenaikan UMK 2023 bisa mencapai sebesar 13 persen.
Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022
Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang
Sebab, sudah dua tahun tidak terjadi kenaikan UMK dan juga pertumbuhan ekonomi yang kini mengalami peningkatan.
"Kalau enggak keluarkan rekomendasi ya kita bakal terus lakukan aksi. Kami akan perjuangan agar bupati keluarkan rekomendasi 13 persen," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
"Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa besar-besaran, ada 5.000 masa buruh yang turun di kantor bupati," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023
Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi
Selain menuntut agar segera ditetapkan rekomendasi besaran kenaikan UMK 2023.
Suparno juga mengungkapkan, aksi dilakukan dengan menuntut agar besaran kenaikan itu mencapai 13 persen.
"Kita tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Dengan penghitungan menggunakan PP 78, tidak pakai PP 36," katanya.
Pantauan TribunBekasi.com, masa pekerja mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. Dengan mobil komandan dan iring-iringan motor, masa buruh datang ke depan pintu gerbang kantor bupati.
Mereka juga membawa bendera masing-masing serikat, hingga membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan.
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Karawang tahun 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir
Baca juga: Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).
Rosmalia menyampaikan, belum ada keputusan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
"Nanti ya Pak. Setelah ditandatangan Bupati," singkatnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan nelum ada putusan perihal besaran kenaikan UMK 2023. "Belum, masih proses," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.