Berita Karawang

Apindo Karawang Tolak Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen, Sebut Melanggar Regulasi

Dikatakannya, bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Buruh --- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Karawang sebesar 10 persen. 

Suratno menyampaikan, dirinya saat ini juga tengah mengantarkan surat rekomendasi bupati terkiat kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ke Provinsi Jawa Barat.

Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022). (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Saya lagi ngantar surat itu ke Bandung, dikawal serikat pekerja," katanya.

Artinya rekomendasi kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ada kenaikan upah sebesar Rp 481.831 atau menjadi Rp 5.278.143 dari UMK 2022 yang sebesar Rp 4.796.312.

Sebelumnya, Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).

Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.

Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat mengaku optimis kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 lebih besar dari wilayah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini masih dalam pembahasan terkait besaran kenaikan UMK 2023. Pembahasan tengah dilakukan dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

"Karawang rekomendasi besaran kenaikan belum dapat, belum diputuskan. Baru kita akan minta ke bupati untuk nanti rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat," kata Suparno.

Tetapi, Suparno menegaskan pekerja di Karawang menuntut kenaikan sebesar 13 persen dan penghitungannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, jangan menggunakan PP nomor 36 tahun 2021.

"Kita akan berusaha agar sesuai tuntutan kami dan ya paling minimal 10 persen kenaikan atau lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," beber dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,2 persen. Sehingga dari angka Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.

Sementara Kota Bekasi, kenaikan UMK 2023 sebesar 7,09 persen. Sebelumnya Rp 4.816.921,17menjadi sebesar Rp.5.158.248,20.

"Upah di Karawang Tahun 2023, kita yakin akan melesat naik dan kembali nomor satu di liga pengupahan di Indonesia. Kita tinggu keputusan bupati," tandasnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved