Penembakan Brigadir J

Minta Keringanan Tuntutan, Pengacara Bharada E Bawa Surat Rekomendasi LPSK ke Jaksa Penuntut Umum

Pengacara Bharada E menyebut, LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK, Senin (5/12/2022). Surat rekomendasi itu disertakan pengacara Bharada E dalam pengajuan keringanan tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, mengajukan keringanan tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pengajuan keringanan tuntutan tersebut disampaikan Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy pada Senin (5/12/2022).

Ronny Talapessy menyampaikan bahwa dalam pengajuan keringanan tuntutan tersebut, pihaknya juga memiliki rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya saat ditemui awak media di luar ruang sidang pada Senin (5/13/2022).

Rekomendasi tersebut, kata Ronny Talapessy, karena LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

BERITA VIDEO: SAAT IBUNDA BRIGADIR J ELUS KEPALA BHARADA E PENEMBAK PUTRANYA SENDIRI

"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karana kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK." imbuhnya.

Menurut Ronny Talapessy, terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya dalam pengajuan keringanan tuntutan tersebut.

Pertama, posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang bukan sebagai pelaku utama.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Naik Seribu Rupiah Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Berlanjut ke Tahap Penyidikan, Baim Wong dan Paula Bakal Jadi Tersangka?

Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.

"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir J," kata Ronny Talapessy.

Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.

"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yabg saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," bebernya.

Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny Talapessy, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Musisi Anang Hermansyah Bakal Gelar Konser Tahun Depan, Ashanty: Dia Mau Ajak Syahrini

Baca juga: Ratu Rizky Nabila Merasa Tertipu dan Menyesal Menikah dengan Ibrahim, Bersyukur Belum Diapa-apain

Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved