Berita Karawang

Pemkab Karawang Kejar 65 Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan PSU sebab Warga yang Kena Getahnya

Bila pengembang tidak menyerahkan PSU ke pemda, maka yang dirugikan adalah warga perumahan tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bila pengembang tidak menyerahkan PSU ke pemda, maka yang dirugikan adalah warga perumahan tersebut. Contohnya adalah warga Perumahan Citra Swarna Grande RW 006 Desa Pancawati, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang yang wilayahnya kerap dilanda banjir akibat pengembang tak membangun saluran pembuangan air hujan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang sedang memburu 65 pengembang perumahan, yang kabur sebelum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Padahal penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), atau PSU, menjadi kewajiban pengembang.

"Untuk perumahan, ada di antaranya sulit dan sudah tidak ada sebagai pengembangnya itu kurang lebih 65 alias pengembangnya kabur," kata Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasasan Permukiman Karawang, Anyang Saehudin di Karawang, Kamis (8/12).

PSU wajib

Anyang Saehudin menjelaskan bahwa PSU yang dimaksud adalah jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Juga sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan, dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Merugikan warga

"Penyerahan ini sangat penting karena jika belum diserahkan, jika ada kerusakan kami tidak bisa memperbaikinya. Kan yang rugi konsumen perumahan itu atau warga," katanya.

Dijelaskan Anyang, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas, disebutkan penyerahan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemda.

Sanksi

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasasan Permukiman Karawang, kata Anyang, telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur itu.

Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.

"Kami ingin membantu masyarakat karena yang dirugikan masyarakat kami. Mereka (pengembang buron) juga akan dikenai sanksi," kata Anyang.

Sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU, atau PSU yang diserahkan tidak sesuai ktriteria, terancam sanksi administratif sebesar Rp50 juta rupiah.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved