Berita Nasional

Terima Uang Rp5,3 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri, memberikan paparan dalam jumpa pers penetapan tersangka terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat Pemkab Bangkalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

Atas perbuatannya, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hadiri Acara Bareng Ketua KPK

Sebelumnya ramai dikabarkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.

Peristiwa itu jadi ironis lantaran Abdul Latif hadil dalam satu ruangan dengan Firli Bahuri yang notabene adalah Ketua KPK.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif. 

Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NBC Indonesia Butuh Operator Produksi SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT OS Selnajaya Indonesia Tawarkan Lowongan Staf Beragam Posisi

"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli usai acara Hakordia.

Dibela Ghufron, Disindir Nawawi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di acara Hakordia.

Menurutnya, Abdul Latif masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah lain untuk menghadiri sebuah undangan, termasuk acara Hakordia.

"Begini, KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur. Di tempat tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," kata Ghufron kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Ghufron mengatakan KPK menghormati hak Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan. 

Ia berpendapat, wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Baca juga: Rombongan Bupati Dilempari Batu dan Petasan saat Ikut Upaya Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok

Baca juga: Menjelang Akhir Tahun, Moduit Ajak Investor Tetap Optimistis

"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan, ya. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa, upaya paksa maksudnya penahanan ya. Maka kemudian, sebelum ditahan maka dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ujar Ghufron.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved