Berita Bekasi
BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi Beri Perlindungan 26.808 Petani
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini sekaligus menjadi capaian perlindungan petani terbanyak di seluruh Indonesia.
Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
(TribunBekasi.com)