Berita Nasional
Pos Indonesia Ingatkan Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Bisa Terima BSU Lagi
BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
TRIBUNBEKASI.COM — Semakin mendekati batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 20 Desember 2022, PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantorpos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu.
"PT Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan," ungkap Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, dalam pernyataan resminya.
Haris berkesempatan melakukan kunjungan kerja di Kantorpos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota atau lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.
Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.
Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.
BERITA VIDEO: TEKAN ONGKOS DISTRIBUSI, PT POS INDONESIA KOLABORASI BANGUN DIGITAL EKOSISTEM LOGISTIK
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris didampingi oleh Ketua Satgas Bansos Hendra Sari dan Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau saat melihat langsung update penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara," kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.
"Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” tandasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Baham Putra Abadi di Bekasi Buka Kesempatan Kerja di Arab Saudi
Baca juga: Produksi Pertanian Karawang Surplus, Ada 95 Ribu Haktare Sawah yang Hasilkan 800 Ton Beras per Tahun
Hendra Sari sangat meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.
“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.
BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.
PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.
Mendekati batas waktu penyaluran BSU, dan masih tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantorpos.
Hendra Sari menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang melatarbelakanginya.
Baca juga: Belum Juga Ditemukan, Kasus Tahanan Kabur di Polsek Tambun Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Baca juga: Tri Adhianto Pastikan Tak Ada Muatan Politis dalam Pembagian BLT Senilai Rp 5 Miliar
“Penerima BSU ini tidak kita ketahui di mana alamat rumahnya, yang kita tahu hanya alamat perusahaannya. Ketika kami datangi perusahaannya, ternyata orang itu tidak bekerja di perusahaan itu. Dia kerja di daerah lain di Indonesia, sehingga untuk BSU kita tidak menetapkan lokasi bayarnya, tapi mereka bisa menguangkan di Kantorpos di mana saja di seluruh Indonesia,” bebernya.
Hendra Sari menjelaskan dalam mengejar target realisasi penyaluran, Pos Indonesia melakukan beberapa strategi.