Berita Bekasi

Plt Wali Kota Bekasi Akui Masih Ada Ijazah Pelajar di Kota Bekasi yang Ditahan Pihak Sekolah

Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pihaknya memang tidak memberikan sanksi kepada pihak sekolah terkait hal itu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan masih menemukan adanya pelajar yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah. Faktornya pun tak lain karena masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Hal ini disampaikan oleh Tri Adhianto, ketika beberapa waktu lalu membantu satu siswi sekolah yang ijazahnya tertahan di sekolah. Tri menyebut ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal itu.

"Jumlah terus berkembang tapi faktornya banyak hal, ada yang uang pembangunan ada yang SPP, ada juga yang uang tamasya, dan uang lain sebagiannya," kata Tri Adhianto, Rabu (14/12/2022).

Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pihaknya memang tidak memberikan sanksi kepada pihak sekolah terkait hal itu.

Namun, ia ingin mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak melakukan penahanan ijazah karena tidak ada gunanya.

Baca juga: Dibantu Ormas, Pedagang Pasar Rengasdengklok Mulai Bongkar Lapaknya untuk Direlokasi di Pasar Baru

Baca juga: Area Sawah di Karawang Masih Ada 95 Ribu Hektare, Terluas Kedua di Jawa Barat Setelah Indramayu

Lebih baik, kata dia, diberikan surat pernyataan agar ke depan bisa melunasi tunggakan yang ada.

"Nah kalo misalnya dia bekerja bikin aja surat pernyataan kalo dia masih punya tunggakan terhadap sekolah, insya Allah kalo anak ini jadi orang hebat dan sukses uang jadi tunggakan itu pasti dibayangkan lebih, yakin deh saya," katanya.

Dikatakan Tri Adhianto, ijazah sangat penting bagi para pelajar yang sudah lulus sekolah, biasanya digunakan untuk mencari pekerjaan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika ada siswa-siswi yang ijazahnya masih tertahan di sekolah, bisa melaporkannya melalui akun instagram pribadinya.

"Ke instagram saya saja Tri Adhianto atau humas. Sekarang kan hidup sudah bermedia sosial," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Meroket Rp 15.000 Per Gram, Jadi Sejuta Lebih Per Gram

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 14 Desember 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep mengatakan jika ia melihat beberapa ijazah yang tertahan di Sekolah karena belum menandatangani ijazah itu, hingga adanya tunggakan.

"Kebanyakan siswa yang bersangkutan belum datang dan menandatangani ijazahnya, jadi tidak bisa dibagikan, tapi ada juga tidak hadir karena punya tunggakan, padahal sekarang ada program silapiz yang mewajibkan Sekolah untuk memberikan ijazah tanpa dikaitkan dengan tunggakan apapun," katanya.

Sejauh ini KCD wilayah III sudah melakukan sosialisasi kepada SMA dan SMK Negeri maupun swasta untuk tidak menahan ijazah muridnya.

Sejauh ini Sekolah Negeri sudah menerapkan hal itu, meski begitu untuk sekolah Swasta masih terus dalam proses sosialisasi secara bertahap.

"Untuk SMAN, SMKN sudah dilakukan pemberian ijazah kepada siswa, tanpa mengkaitkan dengan tunggajan siswa, untuk swasta juga sudah dilakukan, namun untuk swasta perlu waktu, karena harus musyawarah dengan yayasan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved