Pemilu 2024
Pemilu 2024: Inilah Nomor urut Partai Politik pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/12).
Pengumuman resmi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 juga telah dilakukan di hari yang sama.
Pengundian dan pengumuman tersebut dilakukan di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, semalam.
Hadir dalam acara pengundian itu para pimpinan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, terutama yang tidak memiliki wakil di parlemen.
Sebagai informasi, parpol yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian sebab mereka memilih nomor sebelumnya.
Acara pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Setelah pengundian usai dilakukan rapat pleno penetapan nomor urut, yang dihadiri perwakilan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(M32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pemilu-2024-KPU-pengumuman-nomor-urut-parpol.jpg)