Berita Bekasi
Digrebek Berselingkuh Tanpa Busana, Oknum Staf Trantib Kecamatan Karangbahagia Dipecat
Setelah kejadian penggerebakan tersebut, SB kabur melarikan diri dan dipecat dari tugasnya sehari-hari.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARANGBAHAGIA — Beredar di aplikasi percakapan singkat video yang memperlihatkan aksi penggrebekan pasangan mesum yang berlokasi di sebuah kamar, Kampung Klender, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Ada pun penggrebekkan dilakukan oleh suami pelaku yang istrinya diduga bermain serong dengan seorang pria oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, berinisial SB (56).
Bahkan keduanya tak mengenakan selembar pun pakaian saat pintu kamar didobrak paksa oleh suami pelaku bersama para warga yang juga turut merekam aksi tersebut.
Camat Karangbahagia, Karnadi membenarkan kejadian itu.
Ia mengatakan bahwa SB merupakan seorang staf trantib yang bertugas di wilayahnya.
Baca juga: Masyarakat Karawang Disarankan Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja atau Istighosah di Tempat Ibadah
Baca juga: Perketat Keamanan, Polres Karawang Siagakan Polisi di Tiap Gereja saat Natal
"Dia anggota trantib, kejadiannya kalau enggak salah Selasa malam kemarin," kata Karnadi.
Setelah kejadian, SB kabur melarikan diri dan mangkir dari kewajiban melaksanakan tugasnya.
Meski begitu, Karnadi mengatakan telah memberhentikan anggotanya secara tidak hormat.
"Sudah saya berhentiin," singkatnya.
Di sisi lain, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menekankan bahwa oknum berinisial SB bukan merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Karawang Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2.300 Petasan
Baca juga: Sebanyak 1.650 Personil Polisi Diterjunkan Untuk Amankan 277 Gereja di Kota Bekasi Saat Natal
"Begini, saya jelaskan, itu bukan anggota Satpol PP, dia itu staf trantib kecamatan, bukan bagian dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Jadi kewenangannya kecamatan," ucap Deni.
Meski SB memiliki tugas yang sama dengan anggota Satpol PP lain, namun status kepegawaian SB tercatat sebagai staf kecamatan.
Ada pun tupoksi untuk menjatuhkan sanksi merupakan kewenangan camat setempat.
"Jadi kalau mau menjatuhkan sanksi, itu haknya camat. Di lapangan dia mungkin pakai seragam yang sama seperti Satpol PP lain, tapi bukan bagian dari kita. Namanya pun saya enggak tahu. Setelah saya cek, ternyata memang bukan tim kami. Karena staf trantib di kecamatan," tuturnya.