Berita Karawang
Warga Citaman Keluhkan Uang Ganti Rugi Lahan Japek Selatan, BPN Karawang: Sudah Sesuai Ketentuan
Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluhkan soal ganti rugi lahan yang dipakai pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Bahkan warga juga beberapa kali memblokade jalan utama Loji-Karawang, mulai pada Januari 2021 dan terbaru pada Rabu (21/12/2022) kemarin.
Atas hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan soal uang ganti rugi warga Citaman yang lahannya terkena trase pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II sisi Selatan sudah sesuau aturan dan ketentuan.
Ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim appraisal yang independen," kata Kasi Pengadaan BPN Karawang, Ikin Sodikin pada Jumat, (23/12/2022).
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Busi Indonesia Buka Peluang Kerja untuk Posisi Sales Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Machining Operator
Ikin menjelaskan, dalam penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyeks strategis nasional menggunakan makanisme appraisal.
Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.
Cara ini membuat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda. Apalagi proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan non fisik, artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium.
Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi.
"Harga yang diberikan oleh Appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan, nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," kata Ikin.
Baca juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan di Wilayah Karawang
Baca juga: Malam Tahun Baru di Jalur Puncak, Polres Bogor Berlakukan Car Free Night
Dikatakan Ikin, sebetulnya jika masyarakat tidak puas besaran nilai harga yang ditetapkan apresial bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum masa 14 hari.
Akan tetapi ketika itu warga tidak menggunakan langkah tersebut. Tapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya.
“Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuau aturan jika pemilik objek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya," ungkap dia.
Ikin juga menjawab keluhan warga terkait perbedaan dalam pengukuran tanah, dia menjelaskan terkait pengukuran luas tanah pada tahapan pengadaan tanah itu tidak sembarang dan ada tahapannya tersendiri.
Mulai dari tahapan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas. Dari melakukan pengukuran, hingga pengukuran dari tanda-tanda batas.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Lagi, BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Industri Farmasi, Ini Daftarnya
"Jadi bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4000 meter persegi, saat diukur, ternyata hanya 3000 meter. Lalu satgas lainnya terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, girik atau akte. Itu semua kita cek," ujarnya.
Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, kata Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa selama 14 hari.
"Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindaklanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kp Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkiat jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Atas kekecewaan itu, warga juga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju ke arah Loji, Kecamatan Pangkalan, pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Ribu Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Jumat Ini Jadi Segini
Baca juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur, Direncanakan Adanya Pemekaran di Kabupaten Bekasi
Koordinator Aksi, Didin M Muchtar mengungkapkan, warga kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang, terkait eksekusi lahan yang terkena trase Tol Japek II sisi selatan.
Kekecewaan itu karena jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan tanah milik warga terlalu kecil.
"Penertiban yang di lokasi tanah pemerintah pun warga berontak jika diusik karena tidak layak pemindahannya. Apalagi kami jelas-jelas menempati tanah dan bangunan bertahun-tahun dan surat tanah milik kami asli tanah masih ada di kami, masa kami diam saja," beber dia.
Dia berharap Pengadilan Negeri Karawang harus objektif untuk memutuskan permasalahan ini. Jangan sampai terkesan tidak seimbang dalam pemutusan.
"Kami masih warga ngara Indonesia dan kami masih berpedoman kepada Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jika kami bisa jual maka kami berhak bisa beli lagi dengan yang sama," ungkap dia.
Baca juga: Tak Ada Car Free Night, Pemkot Bekasi Pilih Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Malam Tahun Baru 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Dikatakannya, perjuangan warga sudah 2 tahun lebih sampai sekarang terkesan dibiarkan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Warga mengaku sangat kecewa, utamanya terhadap satgas pengadaan tanah pengadilan yang bekerja tidak objektif dan tidak profesional dalam semua hal.
Selain persoalan harga, juga ada persoalan lainnya. Sebagai contoh di surat tanah luas 800 meter pergi, mereka munculkan hanya 400 meter persegi.
"Sudah dikomunikasikan dengan pihak satgas tapi tidak ada tanggapan, dan hanya gebrak meja besoknya berubah jadi 600 meter persegi, metode pengukuran gebrak meja luas tanah berubah tanpa diukur," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada 50 bidang tanah, 21 tanak kosong, dan 29 tanah dan bangunan. Warga sudah bersurat meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Polda Jabar.
Baca juga: Cuaca Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Pagi Hingga Sore Berawan, Malam Cerah Berawan
Baca juga: Cuaca Bekasi, Jumat 23 Desember 2022, Pagi dan Siang Hujan, Sore Berawan, Malam Cerah Berawan
"Mudah-mudahan mereka membantu dalam ketidakadilan ini," katanya.
Sebelumnya, Warga Kp Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan pemblokiran jalan pada Rabu (21/12/2022).
Aksi pemblokiran itu dilakukan terkait ganti rugi lahan untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Aksi pemblokiran jalan itu viral di media sosial, karena membuat kendaraan tidak melintasi jalan menuju kawasan Loji.
Kapolsek Pangkalan, AKP Edi Karyadi membenarkan peristiwan pemblokiran jalan tersebut.
"Iya benar, tadi sekira pukul 09.45 WIB," kata Edi ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).
Namun, saat ini jalan atau arus kendaraan sudah kembali normal.
"Tapi sekarang sudah normal kembali. (Pemblokiran) hanya kurang lebih 10 menit," jelas dia.