Tragedi Kanjuruhan
Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung memutuskan belum melanjutkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi stadion Kanjuruhan.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan berkas perkara mantan Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.
Penyidik pun diminta segera memperbaiki berkas perkara untuk mencari niat jahat dari tersangka.
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Tak hanya itu, kata Ketut Sumedana, salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihaknya masih belum menemukan perbuatan materil dari Eks Dirut PT LIB yang menyebabkan terjadinya insiden Kanjuruhan.
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial adalah ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," tukasnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Lagi, BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Industri Farmasi, Ini Daftarnya
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Ribu Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Jumat Ini Jadi Segini
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Tersangka selanjutnya yaitu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jatim
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.
Baca juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur, Direncanakan Adanya Pemekaran di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Tak Ada Car Free Night, Pemkot Bekasi Pilih Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Malam Tahun Baru 2023
Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Irjen Dedi Prasetyo karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.