Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang Pejabat Pengguna dan Pengelola Anggaran Cuti Akhir Tahun 2022

Dalam surat itu juga diatur penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pejabat pengguna dan pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang cuti akhir tahun 2022.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi mengatakan, larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran dari Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.

Dalam surat edaran itu, disebutkan para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Juga pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022," kata Gery, pada Senin (26/12/2022).

Dilanjutkan Gery, dalam surat itu juga diatur penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Pertebal Pengamanan Enam Titik Perayaan Tahun Baru di Karawang

Baca juga: Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka 

Baca juga: Digigit Ular Piton, Warga Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Seorang Pria di Bekasi Dikabarkan Hilang Usai Pamit Pergi ke Bank, Begini Ciri-cirinya

"Tujuan agar serapan anggaran dapat berjalan maksimal sampai akhir tahun 2022," jelas dia.

Gery menambahkan, pihaknya juga hari ini mulai melakukan pengecekan ataupun inspeksi mendadak (sidak) terkait surat imbauan itu ke seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.

"ASN pengguna dan pengelola keuangan atau angagran tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved