Berita nasional

Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo mengjukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Keterangan Foto: (ilustrasi) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo, yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, tak terima dipecat oleh Polri.

Terkait gugatan tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi dalam keterangan pers Jumat (30/12/2022).

Dipulihkan sebagai anggota Polri

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, yang diakses Kamis (29/122), gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pemohon dalam gugatannya tersebut, seperti dikutip Wartakotalive.com.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis Ferdy Sambo dalam permohonannya.

Kasus pembunuhan

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan Polri setelah perwira tinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perkara pembunuhan itu sendiri masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved