Berita nasional

Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo mengjukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Keterangan Foto: (ilustrasi) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Durentiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan disebut Richard dan Sambo menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. (m31)

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved