Berita nasional
Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Durentiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan disebut Richard dan Sambo menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)